Pengertian
APBN adalah
suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu
tertentu, biasanya 1 tahun.
Fungsi
1.
Fungsi alokasi
Di dalam
APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya . Pendapatan yang
paling besar berasal dari pajak.
Penghasilan dari pajak ini kemudian di alokasikan ke berbagai sektor
pembangunan, seperti untuk membangun sarana umum.
2.
Fungsi Distribusi
Pajak yang
ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam
APBN tidak selalu harus
didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula
didistribusikan dalam bentuk
dana subsidi dan
dana pensiun. Pengeluaran
pemerintah seperti itu disebut
Transfer Payment.
3. Fungsi stabilitasi
APBN
berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur
sesuai dengan yang
telah ditetapkan sehingga
mempermudah pencapaian sasaran.
Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan
menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari inflasi atau
deflasi.
4.
Fungsi otorisasi
mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5.
Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah
direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan
akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka,
pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa
berjalan dengan lancar.
6.
Fungsi pengawasan
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk
menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Tujuan
Tujuan
penyususnan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara
dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan
kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Di dalam APBN, dipilih atau
diusulkan program panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan
memengaruhi bidang-bidang lain dalam meningkatkan produktivitas.
Peningkatan
produktivitas akan memungkinkan peningkatan tabungan. Tabungan yang meningkat
membuka kemungkinan untuk berinvestasi. Investasi yang berkembang diharapkan memberi
peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Cara Penyusunan
1.
Departemen,lembagaatau
badan,dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul
atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden.
2.
Usul
atau rencana tersebut akan dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu.
3.
Setalah
disetujui, pemerintah mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) ke DPR.
4.
Bila
RAPBN tidak disetujui DPR,pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
5.
Pelaksanaan
APBN diatur dengan keputusan presiden (keppres).
Prinsip Penyusunan
Prinsip APBN didasarkan pada apek
pendapatan dan aspek pengeluaran.
1.
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
v Mengintensifkan
penerimaaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
v Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa pelabuhan.
v Mengintensifkan
tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek
pengeluaran negara.
v Hemat,tidak
boros,efisien,dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
v Terarah dan
terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
v Mengusahakan
semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan
kemampuan/potensi yang dimiliki.
Asas penyusunan
- Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara.Sedangkan pinjaman luar negri hanya digunakan sebagai pelengkap.
- Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas.
3.
Penajaman
prioritas pembangunan,artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang
bermanfaat
Landasan hukum
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : APBN ditetapkan setiap tahun.
- UU No. 1 Tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara.
- Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN.
0 komentar:
Posting Komentar