APBN (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara)

Jumat, 09 November 2012
Pengertian
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya  1  tahun.

Fungsi
1. Fungsi alokasi       
Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya . Pendapatan yang paling besar berasal dari  pajak. Penghasilan dari pajak ini kemudian di alokasikan ke berbagai sektor pembangunan, seperti untuk membangun sarana umum.
2. Fungsi Distribusi
Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan  dalam  APBN tidak selalu harus  didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat  pula  didistribusikan  dalam  bentuk  dana  subsidi  dan  dana  pensiun.  Pengeluaran  pemerintah  seperti itu  disebut  Transfer Payment.
3. Fungsi stabilitasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara  teratur  sesuai  dengan  yang  telah  ditetapkan   sehingga  mempermudah  pencapaian  sasaran.  Dengan  menetapkan  APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari inflasi atau deflasi.
4. Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5. Fungsi perencanaan
            mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
6. Fungsi pengawasan
            berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

Tujuan
Tujuan penyususnan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Di dalam APBN, dipilih atau diusulkan program panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan memengaruhi bidang-bidang lain dalam meningkatkan produktivitas.

Peningkatan produktivitas akan memungkinkan peningkatan tabungan. Tabungan yang meningkat membuka kemungkinan untuk berinvestasi. Investasi  yang berkembang diharapkan memberi peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.

Cara Penyusunan
1.      Departemen,lembagaatau badan,dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden.
2.      Usul atau rencana tersebut akan dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu.
3.      Setalah disetujui, pemerintah mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ke DPR.
4.      Bila RAPBN tidak disetujui DPR,pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
5.      Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden (keppres).

Prinsip Penyusunan
Prinsip APBN didasarkan pada apek pendapatan dan aspek pengeluaran.
1. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pendapatan.
v  Mengintensifkan penerimaaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
v  Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa pelabuhan.
v  Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
 2. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara.
v  Hemat,tidak boros,efisien,dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
v  Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
v  Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk-produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi yang dimiliki.

Asas penyusunan
  1. Kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara.Sedangkan pinjaman luar negri hanya digunakan sebagai pelengkap.
  2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas.
3.      Penajaman prioritas pembangunan,artinya APBN harus mengutamakan pada pembiayaan yang bermanfaat

Landasan hukum
  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : APBN ditetapkan setiap tahun.
  2. UU No. 1 Tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara.
  3. Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN.

0 komentar:

Posting Komentar